FintalkUpdate News

OJK Ungkap Baru 3,51 Persen UMKM Punya Laporan Keuangan, Sulit Akses Kredit

OJK mengungkap baru 3,51 persen UMKM memiliki laporan keuangan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala akses kredit dan pembiayaan formal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih rendahnya kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melakukan pencatatan keuangan. Hingga saat ini, baru 3,51 persen unit usaha UMKM yang memiliki laporan keuangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala bagi UMKM yang ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal, khususnya perbankan. Pasalnya, laporan keuangan menjadi salah satu informasi yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kondisi dan kelayakan sebuah usaha sebelum memberikan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan rendahnya kepemilikan laporan keuangan masih menjadi tantangan besar dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.

“Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan,” ujar Friderica dalam acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).

Laporan Keuangan Jadi Penghubung UMKM dengan Bank

Menurut Friderica, laporan keuangan memiliki peran penting dalam menghubungkan UMKM dengan sektor jasa keuangan.

Dengan adanya pencatatan keuangan yang memadai, lembaga keuangan dapat memperoleh gambaran mengenai aktivitas bisnis, kemampuan usaha menghasilkan pendapatan, arus kas, serta kapasitas calon debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.

Sebaliknya, ketika usaha tidak memiliki catatan keuangan yang tertata, kemampuan bisnis tersebut menjadi lebih sulit dinilai secara objektif.

“Laporan keuangan ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan,” kata Friderica.

Karena itu, peningkatan kemampuan UMKM dalam melakukan pembukuan dinilai tidak kalah penting dibandingkan upaya menyediakan tambahan modal.

Read More  Mengenal Sekolah Lansia, Program Pemerintah agar Usia Senja Tetap Sehat, Aktif, dan Bahagia

Pembiayaan UMKM Hampir Rp2.000 Triliun

Di tengah persoalan tersebut, pembiayaan untuk UMKM sebenarnya sudah mencapai nilai yang sangat besar.

OJK mencatat total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan.

Dari total tersebut, kredit UMKM yang disalurkan sektor perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun. Jumlah itu setara dengan 16,73 persen dari total kredit perbankan dan tumbuh 1,05 persen secara tahunan.

Namun, penyaluran kredit kepada segmen UMKM juga masih menghadapi risiko. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) UMKM tercatat sebesar 4,54 persen per Juni 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan UMKM bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dana pembiayaan. Kesiapan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan pembiayaan juga menjadi faktor penting.

OJK Sederhanakan Akses Pembiayaan

OJK telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan formal.

Salah satunya melalui penyederhanaan proses pengajuan pembiayaan. OJK juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM dan memperkuat infrastruktur informasi perkreditan.

Selain itu, OJK mendorong pemanfaatan data alternatif, segmentasi, serta profiling UMKM. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu lembaga jasa keuangan memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai calon debitur.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena tidak semua pelaku UMKM memiliki dokumen keuangan yang lengkap, sementara kebutuhan pembiayaan mereka tetap besar.

Hanya Sebagian UMKM Lolos Kurasi Pembiayaan

OJK juga berupaya mempertemukan UMKM dengan lembaga jasa keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Salah satu bentuknya adalah forum temu bisnis yang mempertemukan UMKM hasil kurasi pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan.

Namun, Friderica mengungkapkan tidak semua UMKM yang mengikuti proses tersebut langsung memenuhi kriteria pembiayaan. Dalam setiap forum, UMKM yang masuk kriteria untuk memperoleh pembiayaan biasanya tidak lebih dari 30 persen.

Read More  Pria dengan Lingkar Pinggang Lebih dari 90 cm Berisiko Tinggi Kesehatan

Kondisi ini menunjukkan masih adanya jarak antara kebutuhan pembiayaan UMKM dan kesiapan usaha untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal.

UMKM Perlu Mulai Memisahkan Keuangan Usaha dan Pribadi

Bagi pelaku UMKM, laporan keuangan sebenarnya tidak harus langsung berupa pembukuan yang rumit.

Langkah awal dapat dilakukan dengan mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran usaha secara rutin. Pemilik usaha juga perlu memisahkan uang bisnis dari uang pribadi sehingga kondisi keuangan usaha dapat terlihat dengan lebih jelas.

Dari pencatatan sederhana tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui omzet, biaya operasional, laba, utang, piutang, hingga arus kas.

Jika pencatatan dilakukan secara konsisten, data tersebut kemudian dapat dikembangkan menjadi laporan keuangan yang lebih lengkap.

Pembukuan Bisa Membantu UMKM Naik Kelas

Rendahnya jumlah UMKM yang memiliki laporan keuangan menunjukkan bahwa peningkatan literasi keuangan masih menjadi pekerjaan rumah.

Bagi UMKM yang ingin berkembang, pembukuan bukan hanya diperlukan ketika hendak mengajukan pinjaman. Catatan keuangan juga dapat menjadi alat bagi pemilik usaha untuk mengambil keputusan.

Dengan mengetahui kondisi keuangan secara lebih jelas, pelaku usaha dapat menentukan apakah bisnisnya sedang tumbuh, biaya mana yang perlu ditekan, produk mana yang paling menguntungkan, serta berapa besar modal yang sebenarnya dibutuhkan.

Pada akhirnya, peningkatan kualitas laporan keuangan diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara UMKM dan sektor keuangan formal.

Dengan pembukuan yang lebih tertib dan data usaha yang lebih lengkap, UMKM tidak hanya memiliki peluang lebih besar memperoleh kredit, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Back to top button